Anak angkat oknum anggota DPRD Pekanbaru berinisial ES dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, terkait pencabulan anak dibawah umur. Jumat (19/11/2021) kemarin.
Dimana anak ES yang berinisial AR (20) itu diduga telah menyetubuhi remaja SMP yang masih berusia 15 tahun sebanyak dua kali.
Hal itu diterangkan oleh ayah kandung korban bernama Anis (44). Dirinya mengatakan perbuatan persetubuhan tersebut diketahuinya, Minggu (26/9/2021) siang saat anaknya memberitahukan telah disetubuhi oleh pelaku AR di rumahnya Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi salah satu pengacara korban, Dedi Harianto Lubis menjelaskan laporan dugaan persetubuhan sudah diterima petugas SPKT Polresta Pekanbaru.
Dedi mengatakan kliennya itu melaporkan tentang tindak pidana UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81.
“Dari keterangan Bapak Anis, bahwa keluarga pelaku mengancam jika korban melapor ke polisi makanya keluarga pelaku juga akan melaporkan korban ke polisi. Karena ancaman itu, keluarga korban merasa takut, dan baru ini membuat laporan,” terang Dedi melansir dari Riauaktual.
Disambung Dedi, pada pelaporan dugaan persetubuhan anak dibawah umur pihaknya sudah melengkapinya dengan barang bukti serta keterangan saksi-saksi.
“Kita juga menyelipkan beberapa barang bukti tentunya sepeti hasil visum RS Bhayangkara dan keterangan saksi (korban), orang tua, teman korban serta Ketua RW,” sambungnya.
Ia juga berharap agar nantinya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan pelaku dapat diberikan sanksi sesuainUU yang nanti dijadikan dasar penuntutan.
“Kita berharap kepolisian bisa bekerja cepat menangkap pelaku, karena kita khawatir pelaku melarikan diri. Alhamdulillah laporan kita sudah diterima oleh pihak kepolisian,” tutup Dedi.