Polisi menangkap bandar ekstasi di Rokan Hilir dari hasil pengembangan penangkapan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Awalnya, pihak AVSEC Bandara SSK II menggagalkan penyelundupan narkotika dari seorang pria.
Berselang sepekan, dari pengembangan kasus tersebut, seorang pria di Rohil juga ditangkap, sebab dirinyalah yang akan menerima pengiriman paket narkotika tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat ekspos ungkap kasus menyebut bahwa upaya penyelundupan itu berlangsung pada Rabu (10/11/2021) petang.
Barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.748 butir, kemudian narkotika jenis sabu seberat 50,07 gram. Pelaku yang diamankan inisial A alias Anto (46) dan LZ alias Cebol.
“Tim Satresnarkoba menerima laporan dari AVSEC melaporkan kecurigaan adanya satu tas koper warna hitam dicurigai narkotika,” kata Kombes Pol Pria Budi, melansir dari Riaumandiri. Jumat (19/11/2021).
Benar saja, koper yang dicurigai itu berisikan narkotika. Pria yang membawanya pun digiring ke Mapolresta Pekanbaru. “Dari hasil interogasi, A alias Anto mengaku barang bukti adalah milik Lz alias Cebol,” paparnya.
Selanjutnya, pada Selasa (16/11) malam, tim opsnal melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap Cebol pemilik barang haram tersebut di Jalan Pepaya No A Rt/Rw 002/006 Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
“Tersangka Lz alias Cebol ditangkap di rumahnya bersama barang bukti tersebut,” singkatnya.
Dari informasi yang didapat, Cebol adalah bandar ekstasi di Rohil.
Adapun rincian barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,07 gram, lima paket yang diduga narkotika jenis Pil ekstasi warna coklat dengan jumlah 2.550 butir, empat paket yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dengan jumlah 1.608 butir.
Kemudian satu paket arkotika jenis pil ekstasi warna kuning dan biru dengan jumlah 156 butir. Satu paket yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dan abu-Abu dengan jumlah 432 butir serta uang tunai.