Unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus dua wanita paruh baya sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dua wanita ini yakni SM alias Sri (44) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dan AZ alias Izar (46) warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida.
Kedua wanita paruh baya itu diringkus Satres Narkoba Polres Inhu, Selasa 16 November 2021 pada waktu dan tempat yang berbeda, dari keduanya, diamankan Barang Bukti (BB) narkoba diduga sabu-sabu dengan jumlah yang cukup fantastis.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu 21 November 2021 siang membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Seberida tersebut.
Dijelaskan Misran, Selasa 16 November 2021 siang, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Pangkalan Kasai. Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Agi Vidata Kataren S.Sos berserta sejumlah anggotanya turun untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 13.00 WIB, tim menggerek sebuah rumah di jalan Kulim Cabang 8, Kelurahan Pangkalan Kasai. Dirumah itu, tim mengamankan seorang wanita yang berinisial SM alias Sri, kemudian tim melakukan penggeledahan pelaku serta penggeledahan dalam rumah, namun tidak di temukan narkoba. Tapi tim tidak menyerah begitu saja, penggeledahan berlanjut keluar rumah.
Alhasil, tim menemukan 2 kotak rokok yang disimpan dibawah tutup kipas angin bekas disamping rumahnya, dalam masing-masing kotak itu berisi 1 paket sabu-sabu ukuran sedang, total berat 2 paket sabu-sabu itu 5,06 gram. Setelah menemukan narkoba itu, Sri langsung diamankan. Ketika di interogasi, Sri mengaku sabu-sabu itu miliknya untuk dijual dan didapat dari temannya.
Tak menunggu lebih lama, tim menuju rumah teman Sri, di Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida. Tepat pukul 14.30 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di desa itu, tim mengamankan seorang wanita yang berinisial AW alias Izar. Ketika rumah itu digeledah, ditemukan 1 dompet kecil dibawah meja kamar
Isi dompet itu 8 paket bungkusan plastik klep kecil diduga sabu-sabu yang siap edar dengan berat kotor 11,68 gram, Izar mengaku sabu-sabu itu miliknya, dia juga mengaku telah memberikan 2 paket sabu-sabu pada SM alias Sri.
Selain BB narkoba, dirumah itu tim juga mengamankan 1 handphone android dan 1 handphone merek Nokia, 3 pack plastik klep pembungkus sabu-sabu serta uang tunai Rp 1,45 juta diduga hasil penjualan sabu.
“Kedua tersangka dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, kasus ini terus dikembangkan, sebab, kuat dugaan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat,” tutup Misran.