Seorang dukun penganda uang IS ditetapkan sebagai tersangka. Warga Magelang, Jawa Tengah itu diduga meracuni tiga orang yang merupakan pasiennya dengan racun sianida hingga tewas.
“Jadi tersangka IS ini pekerjaannya dukun dan dipercaya bisa menggandakan uang. Korban sendiri sudah empat kali datang ke IS,” kata Kapolres Magelang AKBP M. Sajarod Sakun.
Tindakan yang dilakukan IS terhadap korban diketahui setelah Polisi melakukan penyelidikan terhadap dua korban berinisial L (31) dan W (38) warga Desa Sukomakmur Kajoran Magelang, yang ditemukan tewas di mobil yang dinaikinya pada Rabu (10/11) malam lalu.
Dari pemeriksaan di TKP, Polisi mendapati kondisi kedua korban yang bersaudara ipar ini mengeluarkan buih di mulutnya. Satu korban berada di posisi setir mobil dan satu korban lain tergeletak di pinggir jalan dekat mobil.
Kedua korban sempat dibawa ke RSUD Muntilan untuk dilakukan autopsi Tim Dokkes dan Forensik. Hasil autopsi menunjukkan di dalam tubuh korban terdapat kandungan racun sianida yang diduga kuat mengakibatkan korban tewas.
“Langsung kita bergerak mendalami penyelidikan. Tim lapangan meminta keterangan sejumlah saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Alfan.
Dari keterangan keluarga korban, Polisi sempat mendapat info bahwa korban terakhir berpamitan pergi ke rumah IS sambil membawa uang Rp25 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil.
Setelah itu, polisi mendatangi kediaman IS. Didapati beberapa barang bukti seperti uang milik korban senilai Rp25 juta dan plastik bekas bungkus sianida. IS lalu ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Kepolisian menyatakan korban sudah empat kali mendatangi IS karena membutuhkan uang. Mereka meminta agar uangnya dilipatgandakan.
Sebelumnya, korban pernah menitipkan uang ratusan ribu Rupiah lalu dikembalikan dalam jumlah berlipat ganda. Begitupun ketika datang untuk kedua dan ketiga kalinya.
Ketika datang ke IS untuk keempat kalinya, korban membawa uang Rp25 juta dengan harapan bisa lebih banyak mendapat keuntungan. IS lalu meminta para korban meminum air putih yang telah dicampur sianida hingga meninggal dunia.
Pada Desember 2020 lalu, IS juga pernah meracuni pasiennya hingga tewas. Dengan demikian, telah ada tiga korban yang dibunuh IS dengan sianida.
Atas perbuatannya, IS dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (sumber-cnnindonesia.com)