Tim opsnal sat Reskrim Polsek Panipahan polres Rokan Hilir, pada Minggu (21/11/2021) kemarin berhasil menangkap seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang ditangkap berinsial SN (35) warga jalan WT Hasim Dusun telaga suka kepenghuluan sungai daun kecamatan pasir limau kapas kabupaten Rokan Hilir.
Bersama pelaku diamankan 5,08 gram sabu.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto S.H S.I.k saat di konfirmasi Senin(22/11/2021) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi S.H membenarkan hal tersebut.
“Ya benar kini pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sudah diamankan di mapolsek Panipahan guna pengusut lebih lanjut”terang AKP Juliandi.
Juliandi memaparkan kejadian ini berawal pada hari Minggu 21 November 2021, sekira pukul 06.00 wib, Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan S.AP. M.Si, bersama Anggota Tim opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya keberadaan Pelaku yang diduga sering terlibat dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jln. WT. Hasim Dusun Telaga Suka Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
“Berbekal informasi tersebut Kapolsek Panipahan bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan serangkaian penyelidikan ke di lokasi tersebut. Kemudian sekira pukul 06.30 wib aparat tiba di TKP yang diketahui merupakan rumah diduga Pelaku yang bernama SN,”katanya.
Ketika petugas mendatangi rumah pelaku SN langsung ditangkap. Bersama barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk “sampoerna” warna putih yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu. Dan 54 plastik bening kosong ukuran kecil dan 2 (dua) bungkus plastik kosong ukuran sedang yang terletak di atas lantai dekat pintu bagian ruangan tengah rumah pelaku.
Kemudian, barang bukti lainya yang diamankan 1 unit Handphone dan 1 set alat hisap sabu-sabu (bong) beserta dengan kaca pirek dari bawah selimut milik pelaku yang dengan sengaja disembunyikan pelaku dibawah selimut milik Pelaku tersebut.
“Ketika dilakukan Interogasi terhadap pelaku mengaku 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkotika Jenis sabu-sabu beserta alat hisap / Bong tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya pelaku dan dibawah kepolsek Panipahan bersama Barang bukti guna di Proses lebih lanjut,”pungkasnya.