Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap Dua mobil Pickup rokok ilegal tanpa cukai asal Madura tujuan Pangkalan Kerinci dan Pekanbaru.
“Penangkapan mobil Rokok tersebut pada kamis, (18/11) sekira pukul 10.00 Wib saat berada dalam bagasi bus loket Triadi jalan Sokarno Hatta Palembang,”kata Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadani melansir dari Prioritas.id.
Selain mobil, polisi juga mengamankan barang bukti rokok tanpa cukai sebanyak 86.750 bungkus terdiri dari merk R ONE 46. 850, MX BOLD 12.200, VIOS 15.800 dan ESJE 11.900.
“Modus pelaku untuk mengelabui petugas diperjalanan dengan memindahkan rokok semula menggunakan dua Pick up dari Madura sampai Palembang menggunakan bis travel wisata tujuan Pangakalan Kerinci Provinsi Riau,”ujarnya.
“Dan oleh pelaku rokok ilegal di kemas dalam ratusan kotak bungkus kertas kopi warna coklat, namun berhasil di amankan tim unit 4 Subdit l Indaksi pimpinan kasubdit Kompol. Hadi Saifudin,”tambahnya.
Saat ini kata Kombes Barly Ramadani, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bea Cukai.
Sementara itu, Kasubdit l Indagsi Kompol Hadi Saifudin mengatakan rokok di tampa cukai dari Madura tujuan Pangkalan Kerinci Riau melintas di Sumsel.
“Kita adakan pencegahan dan penyekatan jalur tol dan jalan Indralaya Palembang, rokok yang kita dapati sudah berpindah dari semula dengan menggunakan dua mobil pick up hiace Llat BK ke bus travel wisata, sementara pelaku belum kita dapat, dari keterangan awak bus, mobil disewa untuk mengangkut rokok dari Madura,“jelas Hadi Saifudin.Senin (22/11).
Rokok yang di amankan polisi karena telah melanggar pasal 54 dan 29 UU no 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya.