Mahasiswa Unri yang Pembimbingnya Syafri Harto (SH), diminta segera mengajukan permintaan pergantian dosen pembimbing. Hal ini diminta agar proses pengajaran tidak boleh terhenti.
“Untuk mahasiswa bimbingan SH, silakan mengajukan perubahan pembimbing kepada ketua jurusan,” kata Wakil Rektor II Universitas Riau, Sujianto dalam konferensi persnya, Selasa (23/11/2021).
“Kemarin juga ketua tim pencari fakta juga ke fakultas menyampaikan bahwa diharapkan proses bimbingan, proses pengajaran tidak boleh terhenti. Artinya, kegiatan yang selama ini dilakukan SH sebagai dosen tidak boleh terganggu akibat kasus ini. Makanya, mahasiswa silakan mengajukan perubahan. Agar tidak menghambat proses kuliahnya,”timpalnya.
Terkait status SH sebagai dekan, Sujianto mengaku pihaknya tak bisa semena-mena menonaktifkannya akibat ada regulasi teranyar yang menghalangi.
“Dalam aturan terbaru dalam, PP No 94 Tahun 2021, PP No 11 Tahun 2017, dan Permenristek Dikti No 81 Tahun 2017, kami tidak bisa semata-mata ketika ada kejadian langusung diberhentikan atau dinonaktifkan. Kita harus mengacu pada aturan itu. Dalam itu, ada prosedurnya bagaimana ASN itu bisa dinonaktifkan,”ujar Sujianto.
“Jadi tidak seperti dulu, rektor tidak bisa langusung-langsung saja. Dalam aturan itu, SH bisa diberhentikan sementara apabila dia ditahan. Bahasanya seperti itu. Setelah dia ditahan, baru rektor bisa mengambil keputusan,”tutupnya.