Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kembali melakukan patroli Ilegal Logging dari udara. Selasa (24/11/2021). Hasilnya Kapolda menemukan adanya aktivitas Ilegal Logging di dua daerah di Provinsi Riau yakni di Kampar dan Rohil.
Patroli ini diikuti Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun, Kepala Biro Operasi (Karoops) Kombes Pol R Kasero Manggolo dan Asisten I Setdaprov Riau Jenri Salmon Ginting.
lokasi pertama yang ditinjau Kapolda yakni Cagar Alam Bukit Bungkuk, Desa Lereng, Kecamatan Kuok, Kampar yang berjarak tempuh sekitar 15 menit. Dari atas helikopter, pejabat bintang dua itu menemukan kawasan hutan di bukit yang sudah gundul dan ratusan kayu bekas tebangan serta beberapa pondok yang diduga digunakan pelaku Ilegal Logging untuk beristirahat. Namun tidak terlihat ada aktivitas di lokasi.
Setelah di Kampar, kemudian Kapolda melanjutkan ke Kabupaten Rokan Hilir. Tepatnya ke Wilayah Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang. Di titik tersebut, terlihat beberapa rel kayu yang dibuat untuk mengeluarkan kayu hutan. Rel dibuat menuju arah sungai besar yang berada di sekitar lokasi.
Dari sana, rombongan menuju Mapolres Rokan Hilir. Agung meminta Kapolres AKBP Nurhadi agar langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan.
Agung mengatakan patroli yang gelar bersama Wakapolda bertujuan untuk melihat dan menandai langsung titik koordinat aktivitas diduga Illegal Logging.
“Di daerah Rohil ini tadi saya sempat ke daerah Teluk Pulau. Memang terlihat bagaimana aktivitas illegal logging disana. Kami melihat berbagai macam sarana prasarana disana. Salah satunya adalah rel kayu yang membentang di sekitar kawasan hutan diduga untuk mengeluarkan log atau kayu olahan dari dalam hutan,”ujar Agung.
Agung mengatakan bahwa terlihat beberapa kayu bekas tebangan dari pantauan tersebut. Agung memastikan bahwa kepolisian akan melakukan pemantauan yang lebih serius lagi pada titik ditemukannya aktivitas illegal logging.
“Nanti dari polres dan jajaran akan melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengamankan kawasan hutan,”pungkasnya.
Agung menambahkan, beberapa hari lalu, Polres Rohil telah menemukan tumpukan kayu di sekitar wilayah Teluk Pulau, yang berada di Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir. Polres Rohil juga telah memulai melakukan penyelidikan dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Kapolda mengajak semua lapisan masyarakat untuk dapat menjaga kelestarian alam dan hutan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk peduli, dan menjaga hutan kita agar tetap lestari. Memang perlu langkah-langkah konkrit agar hutan kita tetap lestari dan terjaga. Saya juga dapat informasi perihal adanya izin usaha pemanfaatan kayu di sekitar lokasi dan saya minta kapolres untuk mendalaminya,”tutupnya.