Dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Cangkring di Kecamatan Wates dengan pagu anggaran Rp13,4 miliar, ditetapkan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Keduanya merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa konsultan perencanaan.
“Pada 22 Oktober, kami menetapkan tersangka atas nama RS dan AN,” kata Kepala Kejari Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti di Kulon Progo, Selasa (23/11).
Tersangka RS merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek GOR Cangkring. Sementara AN penyedia jasa konsultan perencanaan.
Kristanti mengatakan, penyidikan kasus itu sudah dimulai sejak 25 Agustus 2021. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan perencanaan dan tahapan pembangunan GOR Cangkring pada 2018-2019. Perencanaan pembangunan dilakukan 2018, sedangkan pelaksanaannya pada 2019.
Kejari memulai penyelidikan dengan melakukan pengumpulan alat-alat bukti, pemeriksaan saksi, surat, meminta keterangan ahli, dan memanggil calon tersangka sebagai saksi.
“Kami juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan menjadi alat bukti petunjuk, sehingga tim jaksa penyidik berdasarkan pertimbangan minimal dua alat bukti, kami mengamankan empat alat bukti yang menentukan siapa tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan, proyek GOR Cangkring senilai Rp13,4 miliar dan perencanaan Rp98 juta. Penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
Penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan audit dari Inspektorat Daerah Kulon Progo. Pemeriksaannya terus dikembangkan untuk menghitung potensi kerugian negara dampak dari dugaan korupsi pembangunan GOR Cangkring.
Fokus penyidikan kasus ini terkait penyimpangan dalam pembuatan desain. Ketika desain salah, tentunya pelaksanaannya tentu tidak memenuhi standar yang ditentukan Kemenpora.
“Saksi yang sudah kami periksa sebanyak 25 saksi, saksi ahli dua orang, dan masih jalan dalam pemeriksaan satu ahli lagi,” ucapnya seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan penanganan kasus ini di kejaksaan setempat sudah selesai dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wates dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat, kami akan kami melimpahkan ke pengadilan negeri,” pungkas Kristianti.
(sumber_Merdeka.com)