Pelaku penganiayaan seorang anak panti asuhan yang terjadi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, dibongkar polisi. Sebanyak 10 tersangka diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengatakan bahwa seluruh terduga pelaku penganiayaan termasuk satu terduga pelaku persetubuhan masih berstatus anak-anak.
“Lebih kurang 10 orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan ataupun persetubuhan,” kata Budi, Selasa (23/11) malam dikutip dari Antara.
Budi menjelaskan pihak kepolisian menerima laporan terkait kejadian penganiayaan korban yang berusia 13 tahun tersebut pada 19 November 2021, atau satu hari setelah kejadian. Polisi juga mendapatkan rekaman video penganiayaan yang kemudian viral di media sosial.
Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dikenakan para terduga pelaku yang dicocokkan dengan video, termasuk telepon genggam milik korban yang dirampas dan telepon genggam lain yang dipergunakan untuk merekam aksi penganiayaan.
“Dari penyesuaian alat-alat bukti, kami mengamankan tadi malam sepuluh orang yang diduga melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Korban dan terduga pelaku, kata dia, masih berstatus anak-anak sehingga penanganannya akan bekerja sama dengan psikolog, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Dalam hal ini, kami menyampaikan bahwa korban dan para pelaku statusnya masih anak-anak,” katanya.
Sebelumnya, beredar rekaman video penganiayaan siswi berdurasi 2 menit dan 29 detik yang menunjukkan aksi kekerasan oleh sejumlah rekan korban. Korban penganiayaan dan persekusi yang berjenis kelamin perempuan tersebut masih berusia kurang lebih 13 tahun.
Dalam video yang tersebar, korban yang terlihat masih menggunakan baju seragam sekolah, dianiaya oleh sejumlah rekannya. Kejadian tersebut, dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 18 November 2021.
Budi mengatakan kejadian penganiayaan bermula saat korban dibawa seseorang ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan.
Kemudian, lanjutnya, istri siri dari terduga pelaku persetubuhan tersebut mengetahui kejadian itu. Saat itu, istri siri terduga pelaku persetubuhan membawa beberapa orang temannya untuk menginterogasi korban dan melakukan tindakan kekerasan.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami tekanan psikologis dan terpukul. Pihak kepolisian masih berupaya untuk mendalami perkara tersebut dari sejumlah alat bukti yang telah diamankan. “Setelah kami menerima laporan, melihat bahwa kondisi psikis korban masih sangat terpukul. Kami menjaga psikologis dari korban dan terduga pelaku, karena mereka statusnya adalah anak,” kata Budi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan motif aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi adanya rasa kesal salah seorang pelaku karena melihat suami sirinya tidur dengan korban. “Dari pelaku, memang ada kekesalan karena melihat suami siri tidur dengan seorang perempuan. Itu yang memicu kejadian tersebut,” kata Tinton.
Tinton menjelaskan pasangan suami istri yang menikah siri tersebut saat ini juga masih berstatus anak-anak. Para pelaku dan korban sejauh ini dilaporkan saling mengenal satu sama lain.
“Korban dan pelaku ini memang mereka saling mengenal, karena kalau dibilang teman, mereka teman, tapi tidak yang terlalu akrab,” katanya.
Pasal yang disangkakan pada kasus tersebut adalah pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 atas perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.
Kemudian, pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak, dan persetubuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (sumber_cnnindonesia.com)