Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan rekonstruksi kasus dugaan asusila oleh Dekan FISIP Unri, Syafri Harto (SH). Ada 36 adegan diperagakan oleh tersangka dan korban L (21).
“Ada sekitar 36 adegan dalam kegiatan rekonstruksi. Tersangka dan korban hadir tapi tidak dipertemuan,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto melansir dari Cakaplah. Rabu (24/11/2021).
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara Syafri Harto. Diharapkan, berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diteliti kelengkapannya.
Dalam perkembangan perkara, penyidik telah meminta keterangan belasan orang saksi. Terbaru, pemeriksaan dilakukan pada ahli Pidana dari Universitas Andalas, Sumatera Barat.
“Untuk saksi yang diperiksa bertambah satu lagi, yaitu saksi ahli pidana dari Unand,”terang Sunarto.
Sebelumnya, Senin (22/11/2021), Syafri Harto sudah diperiksa sebagai tersangka selama 10 jam lebih. SH dicecar 70 pertanyaan oleh penyidik.
Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan. Penyidik beralasan Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali salam satu minggu.
“Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis,” kata Sunarto.