Suin (39), suami di Bali yang mabuk lalu menganiaya istrinya Sri Indrawati (41) hingga tewas, ditetapkan sebagai tersangka.
Pria tersebut ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada, dan setelah dilakukan gelar perkara, telah ditetapkan suami siri korban yang bernama Suin alias In, umur 39 tahun, sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya dilansir dari news.detik.com, Rabu (24/11).
Ada empat orang saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah dua orang saksi saat minum dan dua orang saksi fakta lainnya yang juga selaku pemilik warung.
Pelaku kini disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku juga diganjar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Untuk penyebab korban meninggal dunia belum diketahui, menunggu hasil visum (autopsi) dari pihak RSUD Kabupaten Buleleng,” jelas Sumarjaya.