Cinta ditolak medsos bertindak, Dicky Firmansyah (21) menyebar video mesum mantan kekasihnya, APS (21) ke media sosial. Pelaku pun ditangkap polisi setelah korban melapor.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Perikanan IV, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang, Selasa (23/11) malam. Polisi menyita tangkapan layar video mesum berdurasi 12 detik yang diperankan korban dan pelaku saat masih menjalin kasih.
Tersangka Dicky mengaku awalnya ia mengajak korban balikan dan berniat melanjutkan ke jenjang pernikahan. Namun, harapannya gagal karena ditolak mentah-mentah oleh korban. “Saya sakit hati, makanya saya sebarkan video itu di Facebook,” ungkap tersangka Dicky di Mapolrestabes Palembang, Rabu (24/11).
Maksud hati luput dari jeratan hukum, tersangka menyebar video mesum itu melalui akun Facebook korban. Bermodalkan email dan kata sandi, tersangka memposting video tersebut pada 24 Agustus 2021.
“Kami sudah tiga tahun lebih pacaran, sama-sama tahu password FB. Saya sebarkan video itu di akun FB mantan biar orang mikirnya dia sendiri yang nyebarkan,” kata dia.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, korban baru mengetahui video mesum itu setelah dikabarkan temannya yang membuka FB korban. Sehari setelah korban melapor, tersangka langsung diamankan.”Tersangka mengakui perbuatannya, dia kesal korban tidak mau balikan,” ujarnya.
Atas ulahnya tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara selama enam tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)