Belasan massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Bengkalis (AMMPB) gelar demo di depan Kantor Gubernur Riau (Gubri).
Dalam aksinya, mahasiswa meminta gubernur mencabut izin terkait penambangan pasir terhadap PT Logo Mas Utama di Pantai Rupat maupun Pantai Beting Aceh Kabupaten Bengkalis dengan luasan 5.030 hektar.
Hal ini diminta karna dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada ekosistem dan biota laut. Tetapi juga abrasi daratan akibat penambangan pasir.
“Kami sangat khawatir atas izin penambangan pasir laut di Rupat dan Beting Aceh oleh PT Logo Mas Utama. Kawasan pariwisata kita bisa hancur, abrasi. Ekosistem dan biota laut juga rusak,” kata koordinator lapangan AMMPB, Helmi Swada, melansir dari Riauterkini. Kamis (25/11/29).
Menurut pendemo di lokasi penambangan pasir laut yang telah mendapatkan izin melalui keputusan Kepala Dinas Peneraman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau nomor :503/DPMPTSP/IZIN-ESDM 66 tanggal 29 Maret 2017 lalu, warga tempatan tak lagi bisa mencari ikan. Sehingga, mata pencarian sebagai nelayan sebagian besar warga menjadi hilang.
Saat membacakan pernyataan sikap, pendemo sempat diterima perwakilan dari Satpol PP untuk kemudian diserahkan ke Gubernur Riau. Ada pun enam pernyataan sikap tersebut, Pertama cabut Izin PT Logo Mas Utama karena telah membuat nelayan sengsara karena tidak bisa mencari ikan.
Kedua, stop aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Rupat. Ketiga, usut tuntas oknum yang memberikan izin penambangan pasir laut di kawasan strategis pariwisata nasional.
Keempat, selamat kan biota laut dan terumbu karang di laut Pulau Rupat akibat aktivitas penambangan pasir laut PT Logo Mas Utama. Kelima, pengusaha kaya raya masyarakat menderita.
Enam, usut Tuntas Dugaan Aliran dana dari PT Logo Mas Utama ke pejabat Pemerintahan Provinsi Riau, yakni sebesar USD 600.000 atau setara Rp8.500,000,000.