FH alias Kecot (23) warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, harus berurusan dengan Polisi, setelah aksinya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah makan yang berada di Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat.
PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021) mengatakan, penangkapan FH dilakukan pada Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.
Warga menangkap pelaku FH lantaran ketahuan tengah mencuri sebuah tas milik korban Sandra Apriko (36) yang pada saat itu tengah tertidur lelap.
“Aksi ini (pencurian,red) diketahui teman korban lalu diteriaki maling dan dilakukan pengejaran, karena ketakutan, pelaku jatuh dari sepeda motor dan ditangkap,”kata Misran melansir dari Beritariau.
Pelaku FH melancarkan aksinya, Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 04.30 WIB. Dia tiba-tiba masuk ke dalam rumah makan menuju tempat istirahat yang sengaja dibuat pemilik rumah makan. Dengan langkah cepat, FH langsung mengambil sebuah tas sandang milik korban.
“Korban dalam kejadian ini menderita kerugian materi sekitar Rp. 2,2 juta. Di dalam tas terdapat benda berharga,”ucapnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat dengan pelat nomor polisi BM 6842 BA yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus judi pada tahun 2019 lalu dan sempat dihukum penjara 9 bulan.