Berkas perkara selebgram Rachel Vennya, bersama kekasihnya, manajernya, dan seorang petugas bandara Soekarno-Hatta, dalam kasus kabur dari karantina telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian ketiga tersangka tersebut telah siap untuk segera disidangkan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, penyidik sudah melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan, dan kini sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Iya, untuk berkas perkara penyidikan Rachel, kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten,” kata Tubagus dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/11).
Berkas perkara tersangka berinisial OP, petugas protokoler di Bandara Soekarno-Hatta yang turut membantu Rachel kabur dari kewajiban karantina sepulang dari luar negeri juga telah lengkap.
Dengan begitu, keempat tersangka yakni Rachel Vennya, Salim Suhaili Nauderer, dan Maulida Khairunnisa, serta OP akan segera diadili dalam kasus kasus pelanggaran kekartintaan tersebut.
“Saat ini, nasib ke empat tersangka sudah berada di tangan Kejati Banten, dan menunggu proses peradilannya,” ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan OP sebagai tersangka.
Birgjen Pol Yusri Yunus yang kala itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Tubagus Ade Hidayat sebelumnya mengatakan, Rachel diduga kuat sempat menjalani karantina setelah pulang berlibur dari Amerika Serikat. Informasi tersebut berdasarkan keterangan saksi dalam proses pemeriksaan.
Kepada penyidik, saksi menyebutkan bahwa Rachel meninggalkan Wisma Atlet dan tidak menyelesaikan masa karantina yang wajib diikutinya.