News24xx.com – Seorang warga negara Rusia yang diduga memeras warga negara asing lainnya dengan mengaku sebagai anggota Interpol di Bali didakwa melakukan pemerasan minggu ini, yang berarti dia menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan hukum Indonesia.
Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin mengatakan bahwa terdakwa, yang diidentifikasi sebagai EB, memeras total Rp171 juta (USD 11.973) dari seorang warga negara Uzbekistan di Bali, NR.
Kejahatan itu dilaporkan melibatkan dua orang lainnya, diidentifikasi sebagai MZ dan A, yang masih buron.
Penipuan selama berbulan-bulan dimulai awal tahun ini pada bulan Februari, ketika kelompok itu mendekati NR dan menuduhnya terlibat dengan seorang buronan.
Dalam rentetan ancaman tersebut, korban akhirnya menyetorkan uang Rp121 juta kepada tersangka, dan menyerahkan satu unit sepeda motor senilai Rp50 juta.
EB akhirnya ditangkap karena penipuan pada bulan Juli, kurang dari seminggu setelah korban memutuskan untuk melaporkan penipuan tersebut kepada pihak berwenang. ***