Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah memesunahkan selembar kulit harimau beserta tulang belulangnya. Selain itu, 71 paruh burung rangkong serta 28 kilogram sisik trenggiling juga turut dimusnahkan.
Kepala Kejari Aceh Tengah Yovandi Yazid mengatakan, kulit harimau, paruh burung rangkong dan sisik trenggiling itu merupakan barang bukti dari sejumlah perkara yang ditangani dari 2020 sampai 2021.
“Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat perintah terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Yovandi, Kamis (25/11).
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana perkara Konservasi Sumber Daya Alam tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
Selain itu, pihaknya juga menghancurkan paruh burung rangkong dengan cara diketok pakai palu.
Kejari Aceh Tengah, tutur Yovandi Yazid, juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana narkotika yakni sabu-sabu sebanyak 224 gram, ganja 28,199 gram, serta sejumlah minuman keras. (sumber-Merdeka.com)