Korban yang melapor dalam kasus dugaan sodomi oleh oknum guru mengaji sekaligus penceramah berinisial EM (59) bertambah menjadi lima orang. Demikian disampaikan kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernando, Kamis (25/11)
Sebelumnya saat penangkapan dilakukan Jumat (19/11) malam hingga kasus diproses, korban yang membuat laporan baru sebanyak tiga orang. “Dalam proses kasus yang tengah berjalan, kami menerima dua laporan baru dari pihak korban,”kata Rico Fernando, melansir dari hariansinggalang. Kamis (25/11).
Ia menjelaskan penambahan jumlah korban tersebut akan mempengaruhi hukuman bagi tersangka karena menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Rico menyatakan jika masih ada orang tua yang hendak melapor karena anaknya menjadi korban EM, maka Polresta Padang akan menerima serta memrosesnya. Karena disinyalir jumlah korban mencapai belasan orang. “Keluarga tidak perlu khawatir atau enggan membuat laporan, karena kami menjamin kerahasiaan serta identitas dari pelapor maupun anak yang menjadi korban,”terangnya.
Sementara untuk tersangka EM saat ini telah menjani pemeriksaan secara hukum, ia dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Pelecahan seksual itu terjadi di kawasan Padang Timur, Padang, di mushala milik pelaku yang merupakan pensiunan perusahaan “pelat merah”. Sementara korbannya adalah anak-anak sekitar.
Salah satu orang tua korban mengatakan bahwa perbuatan tersangka itu diketahui setelah anaknya yang kini menginjak usia 11 tahun bercerita kepadanya. “Saya minta dia dihukum seberat-beratnya, saya tidak terima perbuatannya terhadap anak saya,” kata orang tua korban saat di Mapolresta Padang.
Diketahui modus yang digunakannya adalah membujuk korban dengan membelikan makanan, meminjamkan gawai (smartphone), hingga mengajak korban jalan-jalan.
Sementara tersangka saat ditangkap membantah kalau dirinya melakukan sodomi, Namun demikian polisi telah mengantongi hasil visum dari korban sebagai salah satu barang bukti.