Polisi telah menetapkan seorang anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila, berinisial RC, sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali.
Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) menyatakan akan memberi pendampingan hukum kepada para tersangka.
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Razman Nasution mengatakan bahwa sebagai orang yang bertanggung jawab atas kadernya ia akan mendampingi para tersangka.
“Kita akan melakukan bantuan hukum meskipun sekarang dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik. Ini diatur dalam 1 kali 24 jam itu boleh diperiksa oleh polisi,” kata Razman dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (25/11).
Razman menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada aparat kepolisian terkait insiden pengeroyokan seorang anggota perwira Polantas.
Diketahui, AKBP Dermawan Karosekali dikeroyok hingga mengalami luka bacok di kepala yang diduga dilakukan anggota PP saat mengamankan aksi.
“Kalau kami saja sebagai ormas, jika ada di lapangan kesalahan meski belum tahu siapa pelakunya, kami sudah mengambil sikap permohonan maaf. Saya sudah bicara kepada Kapolda Metro terkait insiden ini dan menyampaikan permohonan maaf bila ada dan terbukti oknum dari PP yang melakukan pengeroyokan,” ujarnya.
Razman memastikan pihaknya bakal kooperatif terhadap proses hukum ini. Ia pun meminta Polda Metro membebaskan para kader yang terbukti tidak bersalah dalam aksi ini.