News24xx.com – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BCA di salah satu minimarket, di Setu, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Ketiga tersangka, salah satunya berinisial P (37) berperan sebagai pengganjal lubang mesin ATM. P juga berperan menukar ATM serupa yang telah dipersiapkan.
Kedua, tersangka N (32) berperan menyediakan tusuk gigi yang akan digunakan. Selanjutnya, tersangka ketiga inisial N (41) ikut mengantre di belakang korban untuk mengintai serta untuk mengintip kode pin ATM korban.
Kejadian yang dialami W itu terjadi pada 21 Januari 2023.
Pada kasus itu, tiga tersangka dengan perannya masing-masing telah diringkus polisi.
“Modus operandi para pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya tersebut. Mulanya, para tersangka berpura-pura melakukan transaksi di mesin ATM,” kata Kombes Endra, Jumat.
Setelah melihat ada korban, tersangka P segera memasukkan tusuk gigi ke lubang kartu mesin ATM dan mematahkan bagian yang tidak tertelan agar tidak terlihat oleh korban.
“Setelah tersangka menyelesaikan transaksi, korban memasukkkan kartu ATM-nya, namun tidak bisa masuk ke dalam mesin,” kata Zulpan.
Pelaku P kemudian berpura-pura menolong korban dengan mencoba membantu memasukkan kartu ATM. Saat itulah, dimanfaatkan pelaku untuk menukar kartu yang sudah disiapkan.
Tersangka P lantas memasukkan kartu ATM yang serupa, ke dalam mesin secara paksa. Tusuk gigi terdorong ke dalam.
Lalu, meninggalkan mesin ATM.
“Selanjutnya tersangka yang lain mengintip korban yang sedang berusaha memasukkan pin ATM pada mesin,” kata Zulpan.
Kartu yang dimasukkan oleh korban bukan kartu miliknya.
Korban pun memasukkan pin berkali-kali.
Saat itulah menjadi kesempatan pelaku untuk menghafal kode pin korban.
“Setelah mendapat kode pin tersebut, tersangka P langsung melakukan penarikan saldo milik korban,” kata Zulpan.
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah 15 kali melancarkan aksi kejahatan serupa.
“Untuk kejahatan yang sudah mereka lakukan selama ini itu kisarannya sampai Rp100 juta,” kata Zulpan.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kartu ATM BCA milik korban.
Selain itu 26 kartu ATM bank berbeda, 11 rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, satu unit motor, dan 11 tusuk gigi.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan amcaman paling lama 7 tahun penjara. ***