Dua orang pelaku tindak pidana peredaran narkotika golongan pertama jenis sabu dan ekstasi di ringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda, Minggu (28/11/2021) dini hari.
“Kita juga amankan barang bukti narkotika berupa 2 kg sabu-sabu dan 1.000 buitr pil ekstasi,”kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo melansir dari Halloriau. Senin (29/11/2021).
Adapun dua pelaku yang ditangkap kata Guntur adalah J alias Wadi yang merupakan bandar serta BH alias B yang bertindak sebagai kurir.
Kemudiaan barang bukti lain yang diamankan, seperti timbangan digital, timbangan merk Felixz 2 unit handphone serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport yang digunakan pelaku untuk membawa narkotika itu.
Guntur menjelaskan, kedua pelaku memang telah menjadi target operasi BNNP Jambi, usia pihaknya menerima informasi pada Sabtu (27/11/2021), bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Riau.
“Kita mendapat informasi akan terjadi transaksi narkotika melalui jalur darat. Barang itu diduga melewati Provinsi Riau menuju Provinsi Jambi,”ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan dari informasi itu, kata Guntur, pihaknya berhasil menangkap tersangka BH yang bertindak sebagai kurir saat melintas di Jalan Lintas Timur Jambi – Pekanbaru tepatnya di Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi. Dari tangan BH, petugas berhasil mengamankan 2 kg sabu dan 1.000 butir pil ekstasi.
“Kemudian kita lakukan pengembangan kasus, sekitar pukul 02.30 dinihari tim melakukan penangkapan tersangka Wadi di Desa Sungai Langer Merlung Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi. Tersangka Wadi ini merupakan bandar narkotika,”terangnya.
Guntur mengatakan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di BNNP Jambi guna pengembangan lebih lanjut.