Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membantah tuduhan kongkalikong terkait kasus bantuan sosial (Bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setdakab Siak 2014-2019. Kejati memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut tidak dihentikan tapi terus berlanjut tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
“Sampai saat ini penanganan perkara (bansos, red) masih terus berlanjut, tidak benar dihentikan. Tidak ada kongkalikong”ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Tri Joko, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Rizky Rahmatullah, melansir dari Cakaplah. Senin (29/11/2021).
Rizky menyebut sejauh ini pihaknya sudah mengeluarkan 1364 panggilan. Satu hari tiga orang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Pagi ini bahkan kami masih memanggil dan memeriksa saksi. Siang ini, kami juga berkonsultasi dengan sejumlah pihak dan ahli,”terang Rizky.
Dari ribuan panggilan itu, hampir 900 saksi yang datang ke Kejati Riau. Penyidik juga melakukan jemput bola dan berpindah kantor ke Kabupaten Siak untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.
Rizky mengakui penyidikan kasus ini memakan waktu lama. Dia menyatakan penyidik sangat berhati-hati karena rawan ditunggangi bermuatan politis.
“Saya pastikan penyidik tetap independen dan tidak ada intervensi,” tegas Rizky.
Rizky mengutarakan, penyidik Pidsus akan terus membongkar dugaan korupsi ini. Di antaranya, objek perkara sangat luas seperti korupsi bansos karena ada 15 item belanja yang harus diusut.
Adapun 15 item tersebut adalah pertama; bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.
Rizky kembali menegaskan, tuduhan adanya kongkalikong untuk menghentikan perkara ini adalah fitnah. “Itu fitnah. Kami siap menerima masukan yang dapat membantu tim penyidik untuk membuat perkara ini semakin terang benderang,” tegas Rizky.
Terkait target penyelesaian perkara, Rizky mengaku tak berani mematok waktu. Namin ia meyakini dengan terus dilakukannya evaluasi, khususnya terkait cara atau metode penyidikan, perkara ini bisa semakin cepat diselesaikan.