Kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19 di Puskesmas Seilekop sudah naik kelas dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Sehingga dalam waktu dekat, jaksa segera menetapkan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut.
Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, awalnya pihak penyidik bagian pidana khusus (pidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang. Kemudian dilanjutkan kembali memeriksa 10 orang lagi.
“Jadi total yang kita periksa sudah 28 orang. Itu sudah termasuk kepala puskesmasnya,” ujar I Wayan di kantornya Jalan Raya Tanjunguban, Km 16, Toapaya, Senin (29/11/2021).
Dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, kata I Wayan, pihak penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak guna mengetahui calon tersangka dalam perkara ini. Apakah ada yang memerintahkan untuk membuat data fiktif dalam mendapatkan dana itu atau dilakukan bersama-sama sesuai kesepakatan.
Dengan data fiktif itu, ditemukan adanya penyelewengan atau kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari total Rp 500 juta yang dikucurkan selama 2 tahun. Yaitu pada 2020 sebesar Rp 250 juta lebih dan 2021 sebesar Rp 250 juta lebih. “Dengan sudah ketahap penyidikan inilah yang menentukan siapa calon tersangkanya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Seilekop, dr Zailendra Permana membenarkan jika kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap nakes di puskesmas ini. “Benar mas. Udah terbit diberita,” kata Zailendra, kemarin.
Ditanya apakah pihaknya sepakat bersama nakes untuk melakukan pembuatan data fiktif untuk mendapatkan dana insentif tersebut, ia mengaku tidak. “Tidak, masih proses dimintai keterangan,” pungkasnya.(sumber_Batamnews.com)