Diduga menjual aset milik Desa berupa tanah seluas 11.000 meter persegi senilai Rp3,3 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan seorang Kepala Desa Mandalawangi, Kabupaten Bandung berinisial D sebagai tersangka.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono mengatakan penetapan status tersangka kepada D berdasarkan operasi bidang Intelejen melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan mafia tanah. “Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kepala Desa berisial D ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia, Senin (29/11).
Riyono menjelaskan, Desa Mandalawangi mempunyai aset berupa objek tanah carik yang sudah turun temurun sejak 1960 Persil 12 dan 13 Blok Pasir Huut yang sebelumnya masuk wilayah desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung.
Pada 2018, tersangka D bersama rekannya, berinisial F dan Y sepakat untuk menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah akta jual beli (AJB) atas nama AS yang berada di lokasi persil 16 Desa Mandalawangi, menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik persil 12 Desa Mandalawangi.
D lalu mengistruksikan kepada tim pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandalawangi.
Setelah sertifikat rampung, tersangka D membawanya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkannya pada YR. Dalam kasus ini, D dijerat pasal 2, Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disinggung mengenai tersangka baru dalam kasus ini, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil tidak memungkiri potensi tersebut. Pasalnya, pengembangan kasus masih berlanjut. “Kasus ini akan dikembangan,” pungkas Dodi. sumber_merdeka.com)