News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

5 Anggota Pemuda Pancasila Kembali Jadi Tersangka Pengeroyokan AKBP Dermawan

Riko by Riko
30 November 2021
in Crime
0
Buntut Pengeroyokan Polisi, 15 Anggota Ormas PP Ditetapkan Sebagai Tersangka
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak lima anggota Pemuda Pancasila (PP) kembali jadi tersangka pengeroyokan AKBP Dermawan Karosekali saat aksi unjuk rasa massa Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR Senayan Jakarta pada 25 November 2021 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebutkan, pihaknya menetapkan lima orang tambahan terkait kasus pengeroyokan tersebut.

“Apabila sebelumnya menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena menggunakan senjata tajam. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Saat ini ada penambahan tersangka yang bisa kita ungkap dari hasil CCTV, pengeroyokan yang dilakukan AKBP Dermawan Karosekali lebih dari satu orang,” ujar Endra Zulpan, melansir dari Okezone. Selasa (30/11/2021).

Ia menyebutkan, para tersangka tambahan yang sudah ditahan ada lima orang dengan perannya masing-masing. “Pertama ada AS (18) perannya mengejar menarik dan memukul dengan tangan kosong. Kedua WH (35) perannya memprovokasi, mengejar, dan memukul korban. Ketiga ada DH (23), mengejar, memukul dan menendang korban,” ungkap Endra.

“Keempat ada pelaku ACH (29) memiliki peran memukul korban menggunakan kayu. Kemudian tersangka kelima ada MDK (23) yang memiliki peran mengejar, menarik, dan memukul korban dengan tangan kosong,” lanjutnya.

Ia menyebutkan, para tersangka telah melakukan tindakan pidana pengeroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali yang sedang bertugas dalam rangka mengamankan unjuk rasa.

Hal ini menyebabkan AKBP Dermawan Karosekali harus menjalani perawatan di RS Kramat Jati karena luka-luka pada bagian kepala sebelah belakang.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya yakni kemeja seragam ormas Pemuda Pancasila yang dimiliki oleh tersangka, celana, kaos, topi, handphone, gesper, sepatu, sebilah bambu, dan KTP sebagai tanda pengenal.

“Pasal yang dipersangkakan pada lima tersangka baru ini yaitu Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 212 KUHP, dan atau Pasal 216 KUHP, dan atau Pasal 218 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. Itu perkembangan kasus unjuk rasa berakhir dengan kerusuhan yang dilakukan ormas Pemuda Pancasila,” pungkas Endra.

Tags: 5 PP ditetapkan tersangkapengeroyokan AKBP DermawanPP
Previous Post

Jaksa Selidiki Penyimpangan Proyek Sampah di Pekanbaru, Diduga Tanpa Uji Tera Timbangan

Next Post

Tenggelam Saat Perbaiki Tongkang, Kakek Berusia 52 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Next Post
Tenggelam Saat Perbaiki Tongkang, Kakek Berusia 52 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Tenggelam Saat Perbaiki Tongkang, Kakek Berusia 52 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?