Chan Yu Ching membantah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya Valencya. Dia justru menuding Valencya itu melakukan lelucon atau prank.
Tudingan itu disampaikan Chan Yu Ching melalui pegacaranya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pada Selasa (30/11/2021). Chan Yu Ching sebagai terdakwa dalam perkara ini.
“Kita semua juga mesti berhati-hati agar tidak kena prank atau lelucon dalam perkara ini. Kita pernah tahu ada prank terkait bantuan covid senilai Rp 2 triliun. Kita juga mengetahui ada prank tentang orang hilang digondol makhluk halus,” kata Hotma Raja Bernard Nainggolan, pengacara terdakwa, saat membacakan pleidoi.
“Karena itu, kita semua wajib meneliti dan mencermati secara utuh perkara ini, agar jangan sampai terkena prank tentang istri dituntut penjara karena memarahi suami mabuk dan prank tentang penelantaran keluarga. Padahal istri menguasai dan mengelola aset berupa harta bersama senilai Rp 30 M,” ujar dia menambahkan.
Dalam berkas pleidoi setebal 26 lembar itu, Hotma menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan satu.
“Bahwa setelah kami, penasihat hukum terdakwa, menguraikan segala dalil-dalil dalam pembelaan ini. Maka berdasarkan fakta-fakta persidangan dan analisa yuridis di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu,” tuturnya.
Chan Yu Ching sebelumnya dituntut enam bulan penjara atas dugaan KDRT terhadap Valencya. Dia dinilai melanggar Pasal 49 huruf A Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Menghukum terdakwa Chan Yun Ching dengan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,”ujar Jaksa saat membacakan tuntutannya pekan lalu.
Perkara Valencya ini menyedot perhatian publik. Dia yang juga duduk sebagai terdakwa usai mengomeli suami mabuk sempat dituntut Jaksa hukuman satu tahun penjara. Jaksa Agung kemudian bergerak dengan mengambil alih penanganan perkara ini. Sejumlah Jaksa diperiksa termasuk Asisten Pidana Umum dicopot dari jabatannya.
Alhasil, campur tangan Jaksa Agung membuahkan hasil. Jaksa membatalkan tuntutan 1 tahun bui dan menuntut ulang Valencya dengan tuntutan bebas.
“Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya,” ucap JPU saat membacakan replik sebagaimana melansir dari Detik.