Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan penyeledikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tentang mark up pembelian lahan seluas 13.508 meter² di pinggir Jalan Nusantara Km 20 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur.
Badrudin bersama pengacaranya Ratna Zukhaira menjalani pemeriksaan di Kejari Bintan. Badharudin diperiksa sebagai sempadan lahan, namun fakta lain mulai menguap. Ternyata lahan yang dibeli PT Bintan Inti Sukses (BIS) selaku BUMD Bintan dengan harga Rp 1,7 miliar dari salah seorang oknum Anggota DPRD Bintan itu diklaim milik Badharudin.
Ratna Zukhaira selaku pengacaranya menerangkan, jika lahan yang dijual kepada PT BIS itu merupakan milik keluarga kliennya. Mengenai surat keterangan tanah (SKT) atas nama Hasyim, Ia menjelaskan jika pada sekitaran tahun 1982 s.d 1983 ada sekitar 3 Ha lahan milik Badran yang merupakan orang tua Badharudin.
Ketika itu, lahan tersebut dipecah menjadi tiga surat diantaranya Alm Badran, istrinya serta Hasyim. “Jadi Hasyim ini teman alm Pak Badran yang merupakan orang tua klien kami, dulunya hanya pinjam nama saja,” terangnya, Senin (29/11) kemarin.
Namun, saat Hasyim melepaskan dan menjual tanah itu kepada oknum Anggota DPRD Bintan tanpa sepengetahuan dari keluarga kliennya. “Seharusnya kan diskusi dengan keluarga klien kami sebelum menjual. Kami nilai ini cacat prosedur,” terangnya.
Namun, saat ditanyai mengenai bukti-bukti bahwa tanah tersebut dibuatkan SKT dengan meminjam nama Hasyim, Ratna menjawab. “Tak ada bukti jual-beli ataupun hibah yang bisa ditunjukkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menjelaskan jika kasus dugaan mark up harga pembelian lahan yang dilakukan PT BIS masih dalam tahap proses penyelidikan. Sejumlah pihak termasuk sopir oknum anggota DPRD Bintan telah dimintai keterangannya.
Saat ini, Kejari Bintan masih menyelidiki kasus tersebut untuk mencari fakta apakah negara dirugikan dari transaksi jual beli lahan tersebut. “Apakah negara dirugikan atau justru diuntungkan ? Itu yang masih kita selidiki,” katanya.
Namun, untuk menentukan harga yang layak terhadap lahan tersebut, pihaknya akan memintai keterangan tim Appraisal mandiri selaku pihak yang berwenang dalam menilai harga lahan tersebut.
Kasus ini mulai diselidiki Kejari Bintan karena dari data yang didapat penyidik Kejari Bintan itu, lahan tersebut dibeli oleh oknum Anggota DPRD Bintan dengan harga Rp 60 juta pada November 2020 lalu. Kemudian lahan tersebut dibeli PT BIS untuk pengembangan bisnisnya pada Januari 2021 dengan harga Rp 1,7 miliar.
“Karena dalam waktu tiga bulan, harganya naik drastis. Makanya kami selidiki karena ini berkaitan dengan BUMD,” terangnya. (sumber-Sijorytoday.com)