Seorang pemuda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap Polisi karna menyetubuhi anak majikannya yang berumur 13 tahun.
Pelaku yang ditangkap berinisial NA (23) warga Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap, Inhu. Ia ditangkap unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu pada Rabu (24/11/21) pukul 18.30 WIB di simpang Patokan Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap.
Demikian disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (1/12/21).
“Kasus cabul dan persetubuhan anak bawah umur ini sebenarnya terjadi pada Ahad 10 Oktober 2021 silam di rumah kebun milik orang tua korban di Desa Pesajian, Mawar (13) yang masih duduk di bangku SLTP. Namun aksi bejat buruh panen sawit ini baru diketahui 15 November 2021 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Aipda Misran melansir dari Riauterkini.
Diungkapkan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, aksi bejat ini terungkap setelah ibu korban RH (46) warga Kabupaten Bengkalis melihat foto porno di hp korban yang dikirim pelaku melalu pesan WA. Ibu korban yang curiga kemudian membujuk dan menanyai korban perihal foto porno yang dikirim pelaku.
“Dengan gugup dan menangis terisak, korban menjawab jika yang mengirim foto itu adalah NA buruh sawit yang bekerja dikebun orang tuanya, korban terus menangis seperti trauma dan takut, sebab ketika melakukan hal terlarang itu, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan pelaku yang telah menodai korban pada10 Oktober 2021 lalu, ketika korban sedang sendirian dirumah dalam kebun, sementara orangtuanya berada dalam kebun melihat panen kelapa sawit,” ungkapnya.
Mendengar penuturan anaknya ibu korban spontan emosi dan saat waktu panen sawit tiba pada 17 November 2021, korban dan orang tuanya yang berdomisili di Bengkalis segera bergegas menuju Inhu dan langsung melaporkan apa yang telah menimpa anaknya ke Mapolres Inhu.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel unit II PPA Satreskrim Polres Inhu yang dipimpin Kanit II Unit PPA Satreskrim Polres Inhu turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Pada Rabu 24 November 2021, tim mendapat informasi jika pelaku ada di Desa Pesajian. Unit II PPA Satreskrim Polres Inhu dibantu personel Polsek Peranap langsung menuju Desa Pesajian, sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NA disebuah warung di simpang Patokan Desa Pesajian, NA mengakui semua perbuatan bejat yang telah dilakukanya. Guna proses lebih lanjut, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Inhu,”pungkasnya.