Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI).
Tim kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman mengajukan keberatan dalam persidangan perdana yang berlangsung di PN Jakarta Timur, Rabu (1/12). Atas keberatan itu Majelis Hakim menunda gelaran sidang pembacaan dakwaan.
Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, keberatan yang dilayangkan pihaknya terkait jalannya sidang yang dianggap janggal.
“Seperti yang saya sampaikan di awal, kita keberatan mengenai BAP, BAP kita hanya menerima tersangka. Padahal, menurut KUHAP itu harus menjadi hak kuasa hukum dan juga hak dari terdakwa,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilansir dari okezone.com, Rabu (1/12).
Selain BAP yang belum diterima kuasa hukum, lanjut Aziz, pihaknya pun meminta sidang digelar secara offline atau menghadirkan Munarman dalam ruang persidangan.
“Yang kedua mengenai penetapan sidang harus dihadirkan terdakwanya alias offline. Alhamdulillah dikabulkan dan juga didengar diakomodir oleh Majelis Hakim,” ujarnya.
Aziz menuturkan, dalam sidang perdana tindak pidana terorisme ini pihaknya juga mengkritisi kewenangan Majelis Hakim yang tidak melarang jaksa penuntut ketika membawa alat komunikasi ke dalam ruang sidang. Pasalnya, sesuai undang-undang dalam sidang tindak pidana terorisme diatur tidak diperkenankan membawa ponsel baik itu terdakwa, kuasa hukum, maupun jaksa penuntut umum.
“Soal alat komunikasi, jadi seperti itu. Alhamdulillah sudah diakomodir semua,” tuturnya.
Sebagai informasi, sidang lanjutan akan digelar pada Rabu 8 Desember 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.