Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), suap Hak Guna Usaha (HGU) sawit, PT Adimulia Agrolestari (AA) yang turut menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non aktif Andi Putra. Kali ini, giliran Komisaris PT AA dan pegawai BPN Riau yang dipanggil ke Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (01/12/2021) pagi mengatakan, KPK memeriksa dua orang lagi untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus suap HGU tersebut. Keduanya adalah Franky Widjaja Komisaris PT AA dan Oka Pratama Pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Riau.
Keduanya diperiksa di hari berbeda. Untuk Franky Widjaja diperiksa penyidik KPK pada Senin (29/11/2021) lalu, sedangkan Oka Pratama diperiksa pada Selasa (30/11/2021) kemarin. Keduanya dinilai cukup kooperatif dalam menjawab semua pernyataan dari penyidik.
Termasuk soal aliran uang, Frank Widjaja diketahui menjelaskan beberapa hal, antara lain terkait dengan pencatatan keuangan dari PT AA (Adimulia Agrolestari) yang diduga ada aliran sejumlah uang untuk pengurusan izin HGU dimaksud dan mengalir ke tersangka Andi Putra dan pihak terkait lainnya.
Sebelumnya KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi di Mapolda Riau dan di Gedung Merah Putih KPK. Saksi-saksi tersebut mulai dari pejabat di Kabupaten Kuansing dan Provinsi Riau, BPN Riau, Kepala Desa, hingga pihak PT AA serta pihak swasta lainnya.