Nekad, inilah yang dilakukan seorang pemuda. EN alias NT (21), warga Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur diamankan Polres Malaka, karena hendak mencabuli seorang nenek berinisial DA (64).
Aksi itu dilakukan EN terhadap korban DA pada, Rabu (17/11) lalu sekira pukul 17.00 Wita di dalam kebun di Dusun Nekeas, Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Jacob Junus Ledo, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban DA alias B pulang dari kebun.
Tiba-tiba pelaku EN alias NT datang dari arah belakang dan langsung menyekap atau menutup mata, mulut serta hidung korban dengan telapak tangannya.
Merasa terancam, korban berteriak minta tolong dan berusaha melepaskan tangan pelaku yang menutupi wajah korban. “Oleh karena teriakan korban keras sehingga pada saat itu didengar oleh sejumlah warga,” jelas Rudy Ledo, Rabu (1/12).
Paulus Kehi, Lusia Tungga dan Petronela Bui Fouk yang kebetulan melintas di sekitar lokasi kejadian, langsung berlari ke sumber suara teriakan.
Saat ketiga warga berada pada berjarak kurang lebih 25 meter dari tempat kejadian, pelaku terlihat masih menyekap korban dengan menggunakan tangannya. Ketiganya terus mendekati tempat kejadian sehingga pelaku langsung melepaskan korban dan melarikan diri.
“Pada saat pelaku melakukan tindak pidana tersebut, pelaku tidak menggunakan baju dan hanya menggunakan celana pendek levis,” ungkap Rudy Ledo.
Korban melaporkan kejadian yang ia alami kepada polisi. Sehingga pelaku langsung dicari dan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan penjara,” tutup Rudy Ledo. (sumber-Merdeka.com)