Seorang nenek 72 tahun bernama Rodiah polisikan oleh anak kandungnya sendiri gara-gara masalah warisan.
Nenek 72 tahun itu dilaporkan oleh 5 anak kandungnya sendiri karena belum membagikan harta warisan.
Nenek 72 tahun tersebut merupakan warga Kampung Gudang Huut, RT 003 RW 03, Desa Sindangjaya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Rodiah yang sudah lumpuh dan harus selalu duduk di kursi roda itu sempat diantar ke Mapolres Metro Bekasi oleh ketiga anaknya pada Senin, 29 November 2021, siang.
Rodiah memiliki 8 anak kandung, 5 di antaranya yang melaporkan dia kepada polisi.
Rodiah mengungkapkan 4 surat tanah yang dimilikinya dengan luas tanah mencapai 9.000 meter persegi kerap diminta oleh putri pertamanya untuk dibagikan sebagai warisan.
“Ibu dilaporkan ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Padahal kaki begini, saya dilaporkan, katanya ibu (saya) gadein tanah sebesar Rp500 juta,” ujar Rodiah melansir dari Pojoksatu. Rabu, 1 Desember 2021.
Rodiah juga mengaku, selain dilaporkan ke polisi, dirinya kerap menerima perlakuan yang kurang mengenakan dari lima orang anak kandungnya tersebut.
Rodiah menuturkan 5 orang anak yang melaporkannya adalah SS, SY, AB, MK, dan SO.
“Ibu mah pasrah sudah mau digimanain, Ibu punya Allah SWT, Ibu serahkan semua nasib Ibu,” tutupnya sambil menahan isak tangis.
Sayangnya, saat dikonfirmasi pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan secara resmi.
Informasi yang didapatkan, pemanggilan terhadap nenek 72 tahun ini dilakukan pada hari Senin (29/11/2021).
Nenek 72 tahun tersebut dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas laporan atas nama SS atas dugaan pelanggaran pasal 372 KUHP dan atau pasal 385 KUHP yang disangkakan kepada Rodiah.