Usaha pijat dijadikan tempat praktek prostitusi, digrebek Polda Banten. Usaha pijat plus-plus di salah satu lokasi pertokoan Kabupaten Tangerang pada, Selasa (30/11).
Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani beserta personel Ditreskrimum Polda Banten. Ditreskrimum Polda Banten KBP Ade Rahmat Idnal membenarkan hal tersebut.
“Ya benar Personel Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai lokasi panti pijat plus-plus,” kata Ade Rahmat Idnal.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi telah mengamankan 7 orang yang berada di lokasi guna dilakukan pemeriksaan. Dan hingga kini 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial AK (35), RA (26) dan TF (20), atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya.
Ade mengungkapkan modus ketiga tersangka yakni menyediakan wanita dan menawarkan jasa panti pijat kepada pria hidung belang. “Atas perbuatannya ketiga tersangka akan ditahan di rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya. sumber-Merdeka.com)