AR (21), anak angkat dari anggota DPRD Kota Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP.
AR ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kamis (2/12/2021) kemarin.
“Usai pemeriksaan dan gelar perkara, Ar kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan ,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, melansir dari Riauaktual. Jumat (3/12/2021).
AR katanya, dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Ayah dari korban A, dan kuasa hukum, Dedi Harianto Lubis pada Jumat (19/11/2021) lalu mendatangi Mapolresta Pekanbaru.
Dia melapor setelah anaknya diduga disekap dan diperkosa dua kali oleh AR. Pemerkosaan diduga dilakukan di rumah anggota DPRD Pekanbaru, ES.