Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Putra Presiden RI ke-2 Soeharto itu menggugat pemerintah karena digusur terkait proyek tol.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu menggugat pemerintah Rp 56 miliar.
“Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat III tersebut,” demikian bunyi putusan itu, Kamis (2/12).
“Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor 35/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL,” demikian bunyi gugatan.
Atas gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mewajibkan Tommy Soeharto untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 9.495.600.
Adapun gugatan itu dilayangkan setelah salah satu aset berupa lahan dan bangunan milik Ketua Umum Partai Berkarya itu terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.
Tommy Soeharto meminta pemerintah dan para pejabat yang berada di tergugat II dan V menghentikan penggusuran terhadap bangunannya. Dia meminta aparat hukum bertindak jika pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.
Tidak hanya itu, Tommy Soeharto juga meminta semua tergugat mengganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 56 miliar. Khusus untuk tergugat II, yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari, membayar gugatan tambahan senilai Rp 34 miliar.
Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tergugat I sampai dengan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” demikian bunyi petitum yang didaftarkan pada Rabu (6/1/2020)
“Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan imateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000,” demikian bunyi lanjutan petitum.