Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Gorontalo mengungkap peluru nyasar yang mengenai seorang gadis cilik di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Peluru yang melukai paha kanan Nabila Putri Moha (7 tahun) diduga berasal dari pistol milikoknum polisiBripka MW (personel Polres Gorontalo Utara).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, mengatakan pihaknya melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Kemarin satu hari penuh dari tim Ditpropam dan Ditreskrimum bekerja dan hari ini sudah ada titik terang. Kami telah menyisir hingga ke radius satu KM dari TKP. Dari keterangan para saksi, ini mengarah pada seorang oknum anggota polri berinisial MW,” kata Wahyu Tri Cahyono dilansir dari hargo.co.id, Kamis (02/12).
Dirinya menjelaskan, saat melakukan penyisiran terkait penggunaan senjata api di radius tersebut, pihaknya menemukan bahwa ada salah satu anggota Polri berinisial MW yang menggunakan Senjata Api di radius 300 meter dari TKP. Tepatnya, di jalan Bengawan Solo. Kota Gorontalo.
Saat itu, lanjut Wahyu Tri Cahyono, MW dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras. MW yang saat ini hanya sendiri, melepaskan tembakan ke luar mobil. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, kata dia, waktu MW melepaskan tembakan, kurang lebih sama waktu kejadian di Desa Hulawa.
“Kalau kita lihat dari waktu kejadian, antara MW, oknum anggota Polri ini membuang tembakan, dengan waktu kejadian peristiwa yang terjadi di desa hulawa Komplek Pasar Minggu, itu waktunya sama, sekitar jam 3 dini hari rabu kemarin,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, petugas kepolisian telah mengantongi dua barang bukti yaitu satu Benda asing dari logam berbentuk seperti Proyektil peluru dan satu buah senjata api (Senpi) yang diduga digunakan oleh MW.
“Kami juga telah mengamankan dua barang bukti yakni senpi seperti revolver dan benda asing diduga peluru. Nantinya kedua benda ini akan dibawa ke lab Forensik apakah identik atau tidak,” kata Wahyu Tri Cahyono.
Dikatakan Wahyu, saat ini Bripka MW telah ditahan di sel Mapolda Gorontalo.
Jika terbukti bersalah, kata Wahyu Tri Cahyono, anggota oknum polisi tersebut akan mendapatkan dua sanksi. Yakni sanksi pidana pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara dan sanksi kode etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).