M (42) pelaku penipuan ditangkap Polres Tangerang Kota. Tersangka ditangkap karna menipu sejumlah orang dengan dalih dapat memasukkan korban sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, pelaku beraksi dengan menjanjikan korban dapat masuk menjadi PNS Kemenkumham, dengan menyertakan beberapa persyaratan.
“Pelaku juga meminta uang sebesar Rp35 juta kepada korban guna memudahkan masuk sebagai PNS,” kata Abdul melansir daie Sindonews, Sabtu (4/12/2021).
Untuk memuluskan aksinya, pelaku juga mengajak korban ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini dilakukan guna meyakinkan korban hingga akhirnya terpedaya menyerahkan uang Rp35 juta.
“Setelah uang diserahkan hingga kini korban belum juga bekerja sebagai PNS seperti yang dijanjilkan pelaku,” ujarnya. Bahkan, lanjut Abdul, pelaku pun menghilang dengan mengubah nomor telepon hingga berpindah alamat tempat tinggal.
Merasa tertipu, korban terus mencari pelaku hingga akhirnya bertemu di Jalan Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar, Kota Tangerang. Selanjutnya, korban pun membawa pelaku ke Polrestro Tangerang Kota.
“Kasusnya masih diselidiki Satreskrim guna mengetahui ada atau tidak korban lain. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” ucapnya.