Polda Riau menentapkan oknum Dosen Unri berinisial AH, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kampar, atas kasus dugaan pengrusakan rumah. AH diduga menjadi otak pelaku pengrusakan rumah seorang karyawan dalam statusnya sebagai ketua koperasi.
Penetapan DPO AH ini diterbitkan pada 24 November lalu, yang diterbitkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra.
Dalam surat itu, juga disertakan ciri-ciri DPO, yakni tinggi badan 170 cm, kulit sawo matang, rambut warna putih pendek, dan wajah oval.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, saat dihubungi Pekanbaru MX, Ahad membenarkan, Polres Kampar menerbitkan surat status DPO AH tersebut.
“Benar ada penerbitan surat DPO untuk tersangka AH, yang diterbitkan Polres Kampar,”ujar Sunarto, melansir dari Klikmx. Minggu (4/12/2021).
Sebelumnya, Polres Kampar menangkap satu orang pelaku kerusuhan dan penjarahan di rumah karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (15/6/2021) lalu.
Adapun identitas pelaku berinisial HST, diduga merupakan ketua koordinator lapangan massa yang melakukan penjarahan.
Kasat Reskrim, AKP Berry Juana, mengatakan, penangkapan HST dilakukan Sabtu (5/6/2021) “Benar HST kita amankan Sabtu lalu,” terangnya, Rabu (9/6/2021).
Menurutnya, peran HST dalam perkara ini bertindak mengumpulkan massa, membayar serta mengkoordinir semua aksi tersebut.
“Status HST dia adalah ketua korlapnya,” kata Berry.