Stepanus Robin Pattuju akan mendengarkan tuntutan jaksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Selain Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri , terdakwa lain dalam perkara ini, yakni pengacara Maskur Husain juga akan menghadapi tuntutan. Mereka berdua akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Sidangnya digelar offline,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/12).
Robin sebelumnya telah mengajukan diri menjadi juatice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Robin mengajukan JC lantaran siap membongkar keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dalam kasus ini, Robin didakwa menerima uang Rp11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp11,5 miliar.
Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain;
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000,
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu,
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000,
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000,
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (sumber-Merdeka.com)