Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko angkat bicara soal dugaan pemerkosaan yang dilakukan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terhadap Novia Widyasari Rahayu, yang bunuh diri di makam ayahnya.
Gadis muda itu memilih mengakhiri hidupnya karena Bripda Randy sebagai kekasih tak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. Disebut-sebut kehamilan terjadi karena Bripda Randy Bagus memerkosa korban.
Kombes Gatot Repli Handoko menyebut penyidik tidak bisa begitu saja menggunakan bahasa perkosaan dalam kasus tersebut.
“Jadi begini. Kalau kita belum bisa mengatakan itu diperkosa, tapi tetap akan kami dalami. Pertanyaannya, kan logikanya gini, yang bersangkutan kan sudah tiga tahun berpacaran dan dia sudah dua kali melakukan aborsi. Kalau logikanya, apakah hal itu dilakukan dengan pemerkosaan. Itu, logikanya masih jauh kan. Karena dia berpacaran tiga tahun,” tutur Gatot dilansir dari merdeka.com, Senin (6/12).
Meski begitu, kata Gatot, penyidik tetap mendalami dugaan pemerkosaan yang dilakukan Bripda Randy terhadap korban. Sejauh ini, kesimpulan penyidikan sementara didapatkan dari keterangan tersangka dan saksi terkait.
“Yang jelas dari tersangka, kemudian dari ada temannya korban itu ada yang diambil keterangan. Nanti yang terkait masalah itu kita mintai keterangan semua,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka dalam kasus bunuh diri mahasiswi NWR di makam ayahnya. Mahasiswi tersebut sempat menggugurkan kandungan dua kali diduga atas permintaan anggota Polres Pasuruan tersebut.
“Terhadap RB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gator Repli Handoko.
Gatot menyebut, Bripda Randy menghadapi ancaman maksimal berupa pemecatan melalui sidang kode etik kepolisian.
“Ancaman maksimal PTDH,” kata Gatot.
Polri menegaskan terus mengusut tuntas kasus bunuh diri mahasiswi NWR yang diduga melibatkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Jika terbukti bersalah, anggota Polri dari Polres Pasuruan Kabupaten tersebut akan menerima Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan menjalani proses pidana.