Siskaeee pemeran video viral pornografi aksi pamer payudara dan kemaluan di kawasan bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi jadi tersangka. Atas perbuatannya Siskaeee terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebar video pornografi ekshibisionisnya pun terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
“Pelaku dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,”kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto melansir dari Detik. Senin (6/12/2021).
Untuk diketahui, saat ini Siskaeee masih menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa polisi, dia didampingi oleh pengacara.
“Pemeriksaan dengan didampingi oleh pengacara,”terang Yuli.
Sebelumnya, pelarian Siskaeee terduga pelaku ekshibisionis di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo akhirnya berakhir. Dia ditangkap polisi di Bandung.
Tim gabungan menangkap Siskaeee saat turun di Stasiun Bandung, Sabtu (4/12) pukul 14.00 WIB. Usai diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Siskaeee dibawa ke Polda DIY dan baru tiba Minggu (5/12) pagi. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Polisi kemudian menetapkan Siskaeee sebagai tersangka.
Siskaeee pemeran video viral pornografi aksi pamer payudara dan kemaluan di kawasan bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah resmi jadi tersangka. Atas perbuatannya Siskaeee terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebar video pornografi ekshibisionisnya pun terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
“Pelaku dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,”kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto melansir dari Detik. Senin (6/12/2021).
Untuk diketahui, saat ini Siskaeee masih menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa polisi, dia didampingi oleh pengacara.
“Pemeriksaan dengan didampingi oleh pengacara,”terang Yuli.
Sebelumnya, pelarian Siskaeee terduga pelaku ekshibisionis di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo akhirnya berakhir. Dia ditangkap polisi di Bandung.
Tim gabungan menangkap Siskaeee saat turun di Stasiun Bandung, Sabtu (4/12) pukul 14.00 WIB. Usai diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Siskaeee dibawa ke Polda DIY dan baru tiba Minggu (5/12) pagi. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Polisi kemudian menetapkan Siskaeee sebagai tersangka.