Sebanyak 1.697 gram (1,6 Kg) narkotika jenis sabu dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri. Barang haram itu dileburkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba yang dipimpin oleh PS Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda Andria dengan disaksikan sejumlah anggota kepolisian, pihak kejaksaan, BPOM hingga LSM, pada Senin (7/12/2021).
Berdasarkan dari tiga laporan polisi, didapati sebanyak dua orang tersangka, yakni MR alias R dan E alias W. Maka pada hari ini, polisi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu.
“Adapun total barang bukti yang diamankan Sebanyak 1.845 gram narkotika jenis sabu, disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 127,6 gram dan dimusnahkan sebanyak 1.697,4 gram, serta sisanya sebanyak 20 gram untuk pembuktian di pengadilan,” ujar Andria.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. Juga disaksikan langsung oleh para tersangka dan beberapa pihak yang menghadiri.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. (sumber-Batamnews.com)