Seorang residivis kasus narkoba yang baru satu bulan menghirup udara bebas kembali meringkuk dipenjara. Kali ini dia terjerat kasus pencurian dengan pemberatan. Seorang pemulung, BS (29), dibekuk Unit Reskrim Polsek Bintan Timur karena mencuri satu unit motor milik warga Kelurahan Gunung Lengkuas.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi mengatakan, setelah sebulan menghirup udara bebas dari Lapas Narkotika Tanjungpinang, pelaku memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara memulung barang-barang bekas. “Pelaku ini sempat dipenjara karena kasus narkoba. Dan Oktober 2021 lalu baru bebas dari penjara,” ujar Suardi di Mapolsek Bintan Timur, Senin (6/12/2021).
Ketika memulung di Jalan Nusantara Km 17, RT 003/RW 003, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, pelaku melihat ada satu unit motor Honda Beat BP 2519 MW terparkir dengan kondisi kunci tergantung.
Disaat itu pemilik motor sedang tidak berada di lokasi. Kemudian situasi di sana juga sepi. Sehingga muncul niat pelaku untuk melakukan aksi kejahatan mencuri. “Jadi pelaku melakukan aksi dengan modus mengambil sepeda motor untuk memiliki kendaraan tersebut,” jelasnya.
Setelah 24 jam motor tersebut tidak ditemukan. Pemilik motor akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke pihak kepolisian. Lalu dilakukanlah pencarian.
Tak lama kemudian, polisi mengetahui keberadaan pelaku di kediamannya yang berada di Km 12 Kota Tanjungpinang. Disitu polisi langsung membekuk pelaku dan mengamankan satu unit motor yang dicuri. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000,” katanya.
Dihadapan penyidik, BS mengakui tidak berniat melakukan aksi pencurian motor (curanmor) itu. Melainkan hanya mengumpulkan barang-barang bekas lalu dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Dikarenakan kunci motor itu masih tergantung dan situasi keadaan sepi. Itu jadi kesempatan sehingga saya ambil motor itu,” ucap pelaku. (sumber-Batamnews.com)