News24xx.com – Meski menjadi tersangka, sopir bus Tranjakarta yang tabrak pos polisi di Jakarta Timur tidak ditahan.
Akibat kejadian dari bus Transjakarta yang menabrak pos Polisi di PGC, Cililitan, Jakarta Timur ini menyebabkan satu orang luka.
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan yang bersangkutan dikenalan pasal 310 ayat 2.
“Iya (sudah tersangka). Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa.
Alasan tidak dilakukan penahanan kepada sopir lantaran sopir secara hukum ancaman hukuman satu tahun. “Polisi berkeyakinan yang bersangkutan kooperatif dan ada permintaan dari pihak keluarga karena yang bersangkutan tulang punggung,” paparnya.
Sebelumnya, Bus Transjakarta bernomor polisi B 7069 PGA, menabrak pos polisi di simpang PGC, Cililitan, Jakarta Timur.
Kecelakaan tunggal itu diduga karena ada kelalaian sopir.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB siang tadi. ***