Polres Bogor meringkus dua tersangka karyawan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Dimana, dalam penagihannya disertai pengancaman terhadap korbannya melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terancam dengan penagihan dari pinjaman online. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku pria inisial SS (21) dan wanita berinisial SW (23) dari lokasi berbeda.
”(Tersangka) SS kita dapatkan di wilayah Depok dan tersangka SW di wilayah Batam,” kata Harun, melansir dari Sindonews. Selasa (7/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. SS berperan sebagai penagih hutang dengan cara meneror atau mengancam korbanya untuk bayar sedangkan SW sebagai transleter dari bos perusahaan yang mana warga negara asing (WNA).
”SS itu menagih debitur yang tidak melakukan pembayaran. Jadi korban (pelapor) meminjam ditotal semua dengan bunganya itu sekitar Rp 200 juta dari 55 aplikasi pinjaman online. Jadi total (pinjaman) Rp 150 juta ada bunganya 30 persen dari total pinjaman,”ujarnya.
Kemudian korban diancam kalau tidak bayar akan diberitahukan kepada kawan-kawannya dan dibuat grup berisi kontak-kontak yang kenal korban. ”Korban sampai syok dan mendapat perawatan,”terangnya.
Adapun tersangka SS bekerja di bawah naungan sebuah perusahaan di Jakarta yang rupanya setelah ditelusuri adalah ilegal. Perusahaan tersebut, memiliki sebanyak 58 aplikasi pinjaman online ilegal.
”Jadi tersangka SS ini mendaftar melalui jobstreet, kemudian dinyatakan lulus dan direkrut menjadi karyawan. Kalau tersangka SW ini juga sama mendaftar di jobstreet. Tersangka SS digaji sekitar Rp 3-5 juta perbulan, dan akan mendapat insentif manakala berhasil menagih debitur membayar. Satu debitur itu dihargai sebesar Rp 1.000,” bebernya.
Dari kasus ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tangkapan layar pengancaman dan penghinaan oleh tersangka, satu unit laptop, beberapa handphone dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman maksimal 6 tahun penjara.