Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial N sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana pencurian uang negara alias korupsi.
Tersangka N merupakan Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah yang disangkakan telah menyalahgunakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pelanduk tahun 2020.
Status penetapan tersangka N ini setelah penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Inhil melakukan pemeriksaan di ruang Unit II Satuan Reskrim pada Senin 6 Desember 2021 lalu.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan tersangka N pada tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.855.173.150.
“Penetapan terhadap N dilakukan sekira pukul 10.00 Wib. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan,” ungkap AKP Amru Abdullah melalui keterangan tertulisnya, Selasa 7 Desember 2021.
Menurutnya, penetapan ini sehubungan dengan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini tersangka telah dimasukan ke Rutan Polres Inhil untuk menunggu proses penyidikan selanjutnya,” pungkas AKP Amru. (fahrin)