Dua tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perusakan diselesaikan secara restorative justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), karena kedua belah pihak sudah berdamai.
“Benar, ada dua perkara dengan orang yang sama yang kita lakukan restorative justice. Karena mereka dalam hal ini telah menemukan perdamaian pada tanggal 29 November 2021 yang lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Muslianto di Simpang Empat, Senin (6/12/2021) kemarin.
Untuk perkara tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh tersangka Jonaidi terhadap korban Doni Hendra Makri dan M. Rizal. Sedangkan untuk perkara perusakan yang dilakukan bersama-sama oleh tersangka Doni Hendra Makri dan M. Rizal terhadap korban Jonaidi.
“Dengan kata lain, kedua belah pihak saling melaporkan dengan tindak pidana yang berbeda, yaitu pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 406 KUHP. Saat ini keduanya telah berdamai dengan hasil perdamaian tanpa syarat,” ujarnya.
Ginanjar menegaskan, dalam hal penghentian penuntutan ini ada sejumlah proses yang harus dilalui. Pertama, harus mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) di Padang.
“Kita ajukan terlebih dahulu permintaan persetujuan dari pimpinan dan kemudian dilanjutkan dengan ekspos terlebih dahulu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Berikutnya, dari hasil ekspos itulah nantinya kita mendapat persetujuan atau tidak untuk dilakukan penghentian penuntutan atas perkara tersebut,” jelasnya.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice untuk perkara ini, lanjut dia, dapat dilakukan karena telah memenuhi kriteria. Di antaranya telah terjadinya perdamaian di antara mereka tersangka dengan masing-masing korban.
“Selain itu, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap perbuatan tersangka tidak lebih dari lima tahun,” sebutnya.
Atas dasar inilah, kata Ginanjar, restorative justice dilakukan dengan tujuan untuk mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, serta untuk menciptakan keharmonisan didalam masyarakat. “Maka perkara dari masing-masing mereka tersebut lebih tepat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice karena sudah memenuhi kriteria,” pungkasnya. (padangkita.com)