Kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual di pondok pesantren mencuat setelah persidangan ke tujuh dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 7 Desember 2021 lalu. Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan sejak Mei 2021 lalu.
Sedikitnya 13 santri perempuan menjadi korban kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan HW, pengampu suatu pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.
Para santri yang menjadi korban kekerasan seksual rata-rata berusia 13-16 tahun, dengan beberapa di antaranya telah melahirkan bayi. Bahkan, salah satu korban telah melahirkan dua anak.
HW, pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru dituding melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Minimnya sorotan publik terhadap kasus kekerasan seksual di pesantren ini memicu pertanyaan tentang pengawasan di lingkup pondok pesantren yang tertutup.
Padahal, merujuk data Komnas Perempuan pada periode 2015-2019, kekerasan seksual di lingkungan pesantren di posisi kedua terbanyak setelah universitas.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, menyebut selama ini “belum ada intervensi” pengawasan di pesantren, termasuk terkait kekerasan seksual.
Hal itu diakui oleh kementerian yang mengurusi pesantren, Kementerian Agama, yang menyebut dalam posisi dilematis menyikapi kekerasan seksual di lingkup pesantren yang tertutup dan enggan diintervensi.
Bangunan Rumah Tahfidz Al Ikhlas, yang terletak di kota Bandung, Jawa Barat, tampak kosong dan sepi.
Dilansir dari Kumparan, di depan bangunan mewah bertingkat itu terlihat sejumlah papan nama, antara lain Rumah Tahfidz Al Ikhlas, Forum Komunikasi Pendidikan Al Quran, dan Koperasi Syariah Al Ikhlas.