Artis sinteron Jeff Smith ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (7/12) kemarin, sekira pukul 18.30 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan pesinetron Jeff Smith diketahui memakai narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide alias LSD.
Zulpan menyebut dalam sehari Jeff Smith dapat mengkonsumsi lebih dari satu lembar LSD.
“Satu hari itu empat lembar LSD,” tutur Zulpan dilansir dari TEMPO.CO, Kamis (9/12).
Adapun LSD adalah jenis narkoba berbentuk lembaran seperti kertas yang cara penggunaannya ditempel di lidah. Zulpan mengatakan bahwa efek yang timbul dari pemakaian LSD hampir sama dengan narkotika jenis sabu, yaitu berhalusinasi.
Menurut Zulpan, sebelum ditangkap Jeff Smith sudah membeli sekitar 50 lembar LSD. Saat diciduk, tersisa 2 lembar. Zulpan mengatakan bahwa saat ditangkap, Jeff Smith tengah dalam pengaruh narkotika tersebut. “Pada saat itu juga kan diperiksa. Yang jelas (Jeff Smith) dalam pengaruh itu (LSD). Berhalusinasi,” ujar Zulpan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Jeff Smith kemarin, Rabu, 8 Desember 2021 di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat ini, kata Zulpan, penyidik masih memeriksa Jeff Smith dan memiliki waktu 3×24 jam untuk menentukan status pesinetron itu.
Ini bukan kali pertama Jeff Smith berurusan dengan hukum karena narkoba. Sebelumnya pada 15 April 2021, dia juga pernah masuk bui lantaran kasus yang sama. Saat itu Jeff Smith dibekuk bersama seorang rekan kerjanya di sekitar wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh tim dari Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah melakukan cek urine terhadap Jeff Smith, polisi memastikan artis sinetron tersebut positif mengkonsumsi ganja. Akibat perbuatannya itu, Jeff Smith divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia baru bebas pada 14 September 2021 lalu.